Rabu, 25 Februari 2009

MODEL PEMBELAJARAN PORTOFOLIO

Masalah utama dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ialah penggunaan metode atau model pembelajaran dalam menyampaikan materi pelajaran secara tepat, yang memenuhi muatan tatanan nilai, agar dapat diinternalisasikan pada diri siswa serta mengimplementasikan hakekat pendidikan nilai dalam kehidupan sehari-hari-belum memenuhi harapan seperti yang diinginkan. Hal ini berkaitan dengan kritik masyarakat terhadap materi pelajaran PKn yang tidak bermuatan nilai-nilai praktis tetapi hanya bersifat politis atau alat indoktrinasi untuk kepentingan kekuasaan pemerintah. Metode pembelajaran dalam Proses Belajar Mengajar (PBM) terkesan sangat kaku, kurang fleksibel, kurang demokratis, dan guru cenderung lebih dominan one way method. Guru PKn mengajar lebih banyak mengejar target yang berorientasi pada nilai ujian akhir, di samping masih menggunakan model konvensional yang monoton, aktivitas guru lebih dominan daripada siswa, akibatnya guru seringkali mengabaikan proses pembinaan tatanan nilai, sikap, dan tindakan; sehingga mata pelajaran PKn tidak dianggap sebagai mata pelajaran pembinaan warga negara yang menekankan pada kesadaran akan hak dan kewajiban tetapi lebih cenderung menjadi mata pelajaran yang jenuh dan membosankan. Untuk menghadapi kritik masyarakat tersebut di atas, suatu model pembelajaran yang efektif dan efisien sebagai alternatif, yaitu model pembelajaran berbasis portofolio (porfolio based learning), yang diharapkan mampu melibatkan siswa dalam keseluruhan proses pembelajaran dan dapat melibatkan seluruh aspek, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa, serta secara fisik dan mental melibatkan semua pihak dalam pembelajaran sehingga siswa memiliki suatu kebebasan berpikir, berpendapat, aktif dan kreatif. II. Dasar Pemikiran Model Pembelajaran Portofolio dalam PKn Menurut ERIC Digest (2000), "Portfolios are used in various professions together typical..; art students assamble a portfolio for an art class..". Portofolio merupakan kumpulan hasil karya siswa sebagai hasil belajarnya. Portofolio, selain sangat bermanfaat dalam memberikan informasi mengenai kemampuan dan pemahaman siswa serta memberikan gambaran mengenai sikap dan minat siswa terhadap pelajaran yang diberikan, juga dapat menunjukkan pencapaian atau peningkatan yang diperoleh siswa dari proses pembelajaran (Stiggins, 1994 : 20). Melalui model pembelajaran portofolio, selain diupayakan dapat membangkitkan minat belajar siswa secara aktif, kreatif, juga dapat mengembangkan pemahaman nilai-nilai kemampuan berpartisipasi secara efektif, serta diiringi suatu sikap tanggung jawab. Adapun alasan penggunaan model pembelajaran portofolio, yang mendasari kegiatan serta proses pembelajaran PKn mengacu pada pendekatan sistem :(1) CTL, 'Contextual Teaching Learning' CTL adalah suatu bentuk pembelajaran yang memiliki karakteristik berikut : a. keadaan yang mempengaruhi langsung kehidupan siswa dan pembelajarannya; b. dengan menggunakan waktu/kekinian, yaitu masa yang lalu, sekarang, dan yang akan datang;c. lawan dari textbook centered; d. lingkungan budaya, sosial, pribadi, ekonomi, dan politik; e. belajar tidak hanya menggunakan ruang kelas, bisa dilakukan di dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara; f. mengaitkan isi pelajaran dengan dunia nyata dan memotivasi siswa membuat hubungan antara pengetahuan dengan penerapannya dalam kehidupan mereka; dan g. membekali siswa dengan pengetahuan yang fleksibel dapat diterapkan dari satu permasalahan ke permasalahan lain, dari satu konteks ke konteks lain. Model CTL disebut juga REACT, yaitu Relating (belajar dalam kehidupan nyata), Experiencing (belajar dalam konteks eksplorasi, penemuan dan penciptaan), Applying (belajar dengan menyajikan pengetahuan untuk kegunaannya), Cooperating (belajar dalam konteks interaksi kelompok), dan Transfering (belajar dengan menggunakan penerapan dalam konteks baru/konteks lain) (2) 'Model Kegiatan Sosial dan PKn' Model yang dipelopori oleh Fred Newman ini mencoba mengajarkan pada siswa bagaimana mempengaruhi kebijakan umum, dengan demikian pendekatan tersebut mencoba memperbaiki kehidupan siswa dalam masyarakat atau negara, dengan mencoba mengembangkan kompetensi lingkungan yang merupakan kemampuan siswa untuk mempengaruhi lingkungan, dan memberikan dampak pada keputusan-keputusan kebijakan, memiliki tingkat kompetensi dan komitmen sebagai pelaksana yang bermoral. Model ini mendorong partisipasi aktif siswa dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Kedua model di atas, yang menjadi dasar acuan pendekatan sistem pada model pembelajaran portofolio membina siswa dalam rangka pemerolehan kompetensi lingkungan dan membekali siswa dengan life skill : civic skill, civic life, serta dapat mengembangkan dan membekali siswa bagaimana belajar ber-PKn-dengan pengetahuan dan keterampilan intelektual yang memadai serta pengalaman praktis agar memiliki kompetensi dan efektifitas dalam berpartisipasi, juga untuk membina suatu tatanan nilai terutama nilai kepemimpinan pada diri siswa, agar siswa dapat mempertanggungjawabkanb ucapan, sikap, perbuatan pada dirinya sendiri, kemudian pada masyarakat, bangsa, dan negara. Implementasi model pembelajaran portofolio akan menjadikan PBM PKn yang sangat menyenangkan bagi siswa, bila pembelajaran tersebut beserta komponennya memiliki kegunamanfaatan bagi siswa dan kehidupannya. III. Kelemahan, Peluang, dan Ancaman Selain hal-hal positif, keunggulan, dan kelebihan model portofolio di atas, kita pun harus mencermati beberapa kelemahan, peluang, dan ancaman yang terdapat di dalam proses pembelajaran PKn in action, seperti dipaparkan di bawah ini. a. Kelemahan Model Pembelajaran Portofolio : 1. Diperlukan waktu yang cukup banyak, bahkan diperlukan waktu di luar jam pembelajaran di sekolah, sehingga untuk menuntaskan satu studi kasus atau suatu kebijakan publik diperlukan lebih dari 20 jam pelajaran seperti yang telah ditentukan dalam jadwal; 2. Kurangnya pengetahuan/daya nalar guru yang bersangkutan; 3. Belum diberikannya hak otonomi mengajar sebagai pengembang kurikulum praktis di kelas; 4. Diperlukan tenaga dan biaya yang cukup besar; 5. Kurangnya jalinan komunikasi antara pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat khususnya para birokrat/instansi yang dikunjungi oleh para siswa untuk dimintai keterangannya; dan 6. Belum terbiasanya pembiasaan jalinan kerjasama kelompok tim para siswa, dengan kesadaran, karena jika ide atau gagasan terlalu banyak dan tidak dapat dipertemukan, masalah akan sulit dipecahkan. b. Peluang Model Pembelajaran Portofolio : 1. Dalam kurikulum baru, diharapkan topik materi pembelajaran tidak terlalu banyak, namun dimuat satu sampai 2 topik atau materi pelajaran per semester, sehingga model pembelajaran portofolio dapat dilaksanakan tanpa kekurangan waktu atau menyalahi apa yang telah digariskan dalam kurikulum. Model ini dapat dilakukan satu tahun satu kali; 2. Hak otonomi mengajar pada guru dalam mengembangkan kemampuan, kemauan, daya nalar, serta fungsi perannya sebagai fasilitator, mediator, motivator,. Dan rekonstruktor pembelajaran di dalam kelas; 3. Tukar pendapat, informasi, pengetahuan untuk meningkatkan daya nalar dan pengetahuan dengan rekan guru pada MGMP PKn setempat; 4. Kerjasama/kolaborasi antara Kepala Sekolah dan pihak Dewan Sekolah/Komite Sekolah untuk menangani masalah pendanaan; 5. Kerjasama/kolaborasi antara pihak sekolah dengan pemerintah setempat; 6. Siswa dapat mengunjungi instansi/lembaga pemerintah yang terkait untuk mencari atau memperoleh informasi yang dibutuhkan. c. Ancaman Model Pembelajaran Portofolio : 1. Belum diberikannya hak otonomi mengajar, sehinga guru masih terikat pada keharusan sebagai pelaksanan kurikulum, sedangkan guru harus dapat menjadi pengembang kurikulum praktis di dalam kelas; 2. Kurang kesadaran guru dalam mengembangkan kemampuan dan kemauan dalam melaksanakan fungsi perannya; 3. Tidak ada dukungan moril serta bantuan dana dari pihak sekolah; 4. Kurangnya kerjasama antara para guru, Kepala Sekolah, Dewan Sekolah, Orang Tua Siswa, dan instansi/lembaga pemerintah serta masyarakat setempat.

DEMOKRASI, PEMILU DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA


Negara – negara Komunis menyatakan dirinya berdemokrasi. Karena pada dasarnya dari banyaknya aliran fikiran yang mengatasnamakan demokrasi tetapi ada dua aliran penting yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok yang mengatasnamakan dirinya “demokrasi” , tetapi yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula – mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II juga didukung oleh Negara – Negara baru di Asia. India, Pakistan, dan Indonesia mencita – citakan demokrasi konstitusionil, sekalipun terdapat bermacam – macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup di dalam Negara – Negara tersebut. Di lain pihak ada Negara – Negara baru di Asia yang mendasarkan dirinya atas Azaz Komunisme, yaitu RRC, Korea Utara, dan sebagainya. Seperti yang telah di jelaskan diatas demokrasi memang didukung oleh sebagian besar Negara – Negara di dunia. Tetapi di samping demokrasi konstitusionil, telah timbul pada abad ke 19 suatu ideology yang juga mengembangkan suatu konsep demokrasi yang dalam banyak hal bertentangan dengan azaz – azaz pokok demokrasi konstitusionil. Demokrasi dalam arti ini dipakai misalnya dalam istilah – istilah proletar dan Demokrasi Soviet ( seperti yang dipakai di Uni Soviet) pada Demokrasi Soviet komunisme tidak hanya merupakan system politik, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai – nilai tertentu antara lain:* Gagasan monoisme. Gagasan ini menolak adanya golongan – golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan pikiran merupakan suatu perpecahan;* Kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Pada sekarang ini paksaan fisik telah diganti dengan indoktrinisasi secara luas terutama ditunjukan untuk anak muda;* Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme, karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan dipakai untuk diabadikan kepada tercapainya komunisme.Mekanisme untuk menyelenggarakan azaz – azaz Komunisme :- Sistem satu partai- Soviet tertinggi secara formil memegang semua kekuasaan yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Soviet tertinggi nmerupakan forum untuk menyebarkan dan mempopulerkan kebijaksanaan pemerintah, dan memberi kesan kepada rakyat bahwa ia berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan . Tujuanya bukan untuk mengontrol pemerintah.- Pemilihan umum bersifat rahasia tetapi tidak ada kemerdekaan politik dan pencalonan berdasarkan system calon tunggal untuk setiap kursi , calon mana ditetapkan Partai Komunis.Demokrasi rakyat (Negara – Negara Eropa Timur sesudah berakhirnya perang Dunia II).Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah ‘ bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khususn ini tumbuh dan berkembang di Negara – Negara Eropa Timur seperti Cekoslovakia, Polandia Hongaria, Rumania, Bulgaria serta Yugoslavia, dan Tiongkok. Di Negara – Negara Eropa Timur secara resmi terdapat system multi partai dengan kedudukan sertaperanan partai komunis yang dominant. Ciri – cirri demokrasi rakyat terbentuk dua:- Suatu wadah front persatuan ( united front) yang merupakan landasan kerjasama dari partai komunis dengan golongan – golongan lainya di dalam masyrakat di mana partai berperan sebagai penguasa;- Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.Menurut saya Demokrasi atau Democracy artinya bentuk pemerintahan yang jika dibandingkan dengan monarkhi dan aristokrasi di jalankan oleh rakyat. Demokrasi bukanlah nama yang baik tetapi sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh pendukung – pendukungnya.Di Indonesia Demokrasi baru dijalankan secara structural . Padahal Demokrasi yang baik selain structural juga harus didukung oleh culture yang baik.2. Pemilu di Indonesia ;Indonesia telah melaksanakaan pemilu sejak tahun 1955 hingga sekarang. Pemilu pertama kali di laksanakan pada tahun 1955 tetapi tidak dapat dilanjutkan pada pemilu kedua lima tahun berikutnya nkarena berubahnyaformat politik dengan dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sehingga pemerintahan Presiden Soekarno cenderung Otoriterianisme hal ini dinuktikan dengan pembubaran hasil Pemilu 1955. Dan Pemilu pada dasarnya adalah sebagai sarana demokrasi yang dilaksanakan untuk memilih wakil – wakil rakyat yang akan duduk di lembaga Perwakilan ( di Indonesia DPR ) dan Pelaksanaan Pemilu yan optimal serta prporsional berdasarkan azaz Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ( LUBER ). Azaz langsung artinya pemilih secara langsung memberikan susranya tanpa perantara dan tingkatan; Azaz Bebas berarti pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya dan menjamin keamanan melakukan pemilihan yang sesuai dengan hati nuraninya. Azaz Umum maksudnya Pemilu berlaku untuk seluruh WNI ( Warga Negara Indonesia di manapun ia tinggal) tanpa adanya diskriminasi. Azaz rahasia maksudnya pemilih di jamin tidak akan diketahui oleh siapapun.Perbedaan Pemilu Orde Baru dengan Pemilu Sekarang:Pemilu 1971 – 1997( Pemilu Orde Baru )Landasan Hukum :- Tidak dicantumkanya kaidah – kaidah pokok dalam hak pendaftaran pemilih, keabsahan pencalonan wakil , pemungutan serta penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan umum dalam UU No. 1/1985;- Pada tingkat UU, distrosi terbukti pad dominasi aparat pemerintah baik dalam pelaksanaan, maupun dalam pengawasan pemilu. Akibatnya, yang disantuni dalam praktek bukanlah kedaultan rakyat, melainkan kedaulatan penguasa;- Asaz LUBER dalam rangkaian Pemilu 1971-1992 hanya berlaku bagi pemilih di dalam bilik suara, di luar itu. Segenap prose lainya dipegang sepenuh – penuhnya oleh Pemerintah dari awal hingga akhir proses Pemilu;Pelaksanaan dan Kelembagaan :- Pada masa Orde Baru, Pemilu berlangsung secara teratur;- Pemilu Orde Baru menggunakan system Proposional tetapi yang digunakan bukanlah system proporsional murni, melainkan system proporsional yang sudah diubah menurut imperative politik Orde Baru;- Enam Pemilu Orde Baru telah menghasilkan pola perimbangan yang khas dan terjaga;- Kompetisi ditekan seminimal mungkin, dan keragaman pandangan tidak memperoleh tempat yang memadai;- Rakyat tidak bebas mendiskusikan dan menentukan pilihan;- Kontestan tidak bebas kampanye karena dihambat aparat keamanan dan perizinan.Pemilu setelah Orde Baru ( Pemilu 2004 )* Tidak adanya keadilan dalam penghitungan suara, secara teoritis, factor – factor yang mempengaruhi kemenangan partai dalam pemilu, antara lain :- Perilaku pemilih;- System kepartaian;- System pemilu.Di antara ketiga factor tersebut, system pemilu merupakan factor yang memiliki pengaruh besar terhadap pencapaian target politik. Sistem Pemilu diklasifikasiakan menjadi 3 tipe dasar, yaitu :system mayoritas dengan berbagai variasi seperti first past the post, block vote and party block vote, alternative vote serta two round. Sistem ini didasarkan pada daerah – daerah pemilihan ( distrik) didalam wilayah yang berada dibawah wewenang sebuah badan terpilih ( badan legislative )system representasi proporsional dengan variasi meliputi; list propotional representation, mixed member proportional dan single transferable vote. Sistem ini bertujuan untuk menghasilkan lembaga perwakilan secara proporsional;system semi proporsional dengan variasi meliputi; parallel, single, non transferable vote dan limited vote. Sistem ini memberikan peluang bagi partai politik yang tidak memperoleh dukungan suara terbanyak untuk tetap dapat memperoleh perwakilan.Pemilu 1999 dan 2004 menggunakan kombinasi antara daftar terbuka dengan tertutup.Penyelenggara Pemilu tidak lagi Pemerintah tetapi sebuah lembaga Independen yaitu KPU.Pemilu 2009 menggunakan system proporsional terbuka yaitu dengan suara terbanyak dalam hal ini yang lebih berperan dalam pemilihan kandidat adalah masyrakat yang menjadi pemilih, karena system ini memberi kesempatan bagi pemilih untuk langsung memilih individu – individu. Di sini peran partai politik terbatas pada pemilihan kader – kadernya untuk dicalonkan secara terbuka pada pemilih.3. Sistem Pemerintahan NegaraKeterangan :- INPUT:WNI: disini WNI memberikan Kontribusi yaitu dengan cara memberikan Aspirasi pada saat Pemilu untuk memilih Legislatif dan Eksekutif yang timbale baliknya adalah menghasilkan kebijakan – kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat.PARPOL: parpol adalah suatu kesatuan social yang sengaja dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun , membina, dan memacu kekuatan yang dinamis untuk mempengaruhi serta mengendalikan kekuasaan pemerintah rakyat sehingga terarah sesuai dengan aspirasi dan pandangan yang dikehendakinya. Klasifikasi Parpol antara lain: Sistem partai tunggal, system dwi partai dan system multi partai. Di Indonesia sekarang ini menggunakan system multi partai.Kelompok Kepentingan: Di sini adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Contohnya adalah pengusahaKelompok Penekan : ini adalah kelompok yang mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan yang menguntungkan bagi masyarakat.Contoh: Mahasiswa yang berdemo menurunkan BBMMedia Massa : Peran media massa di sini adalah sebagai control social masyrakat terhadap lembaga Eksekutif, Yudikatif dan LegislatifOrmas: Tugas Ormas disini hampir sama dengan parpol yaitu mengendalikan kekuasaan pemerintah di DPR.- INTI :Legislatif dan Eksekutif bersama – sama membuat Undang – undang sedangkan Yudikatif sendiri bertugas untuk mengawasi apakah UU itu sudah berjalan sebagaiman mestinya atau tidak.- OUT PUT : hasil dari tekanan – tekanan yang dilakukan oleh Input dan dirancang dan di sahkan oleh Inti maka akan menghasilkan UU atau Kebijakan yang diinginkan oleh Input dan apabila kebijakan atau UU itu belum dapat disahkan proses ini akan terus terulang.Contoh: Pengesahan UU BHPSekarang ini Pro dan Kontra Pengesahaan UU Badan Hukum Pendidikan masih terus berlanjut. Banyak Mahasiswa yang menolak disahkannya UU tersebut karena dianggap sebagai Komersialisme Pendidikan. Berikut ini saya akan menjelaskan bagaimana proses UU BHP di sahkan.Kelompok kepentingan meminta ( disini adalah para penguasa ) kepada DPR sebagai Inti untuk mensahkan RUU BHP dengan alasan untuk memperbaiki Pendidikan di Indonesia. Tetapi dilain pihak kelompok penekan yaitu mahasiswa dengan tegas menolak disahkanya RUU karejna dianggap dengan disahkanya RUU BHP maka rakyat miskin tidak bisa kuliah di Perguruan Tinggi Negeri karena biaya pendidikan yang akan menjadi mahal setelah disahkannua RUU BHP. Meskipun Mahasiswa sudah berdemo dan menolak RUU BHP, UU BHP tetap disahkan. UU BHP disini adalah hasil dari Out Put yang berupa kebijakan – kebijakan pemerintah

BIOGRAFI HIDUPKU

Nama: Ria Yuli Kurniyati
TTL : Jakarta 20 Tahun Yang Lalu
Pendidikan : sedang MencoBa untuk Menjadi Guru Yang Baik
Anak Ke 1 Dari 2 berSaudara