Senin, 18 Mei 2009







Kamis, 30 April 2009

BudaYa DeMokrasi MenuJu CiviL SocIety

Budaya Demokrasi Menuju CiviL SoCiety
Oleh: Ria Yuli Kurniyati

Abstrak:
Dalam khasanah politik yang modern, barangkali tidak ada konsep yang lebih popular dibandingkan dengan demokrasi. Memaknai demokrsi merupkan hal terpenting di dalam demokrasi itu sendiri. Demokrasi erat kaitnya dengan budaya demokrasi. Budaya demokrasi itu sendiri pada akhirnya akan menciptakan sebuah masyarakat madani atau yang lebih dikenal dengan civil society.

Kata kunci: Makna demokrasi, budaya demokrasi, dan masyarakat madani.


Pendahuluan:
Banyak aliran pikiran yang mengataasnamakan demokrasi, tetapi ada dua aliran penting yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok yang mengatasnamakan dirinya “demokrasi” tetapi yang pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mula – mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah perang dunia ke II juga didukung oleh Negara – Negara baru di Asia. Indonesia, Pakistan, dan Indonesia mencita – citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam – macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup di dalam negara – negara tersebut.
Demokrasi yang dianut Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Upaya pencarian model demokrasi merupakan sebuah proses yang berlangsung terus – menerus, dan di dalam proses terjadinya, melalui sejumlah pergumulan dan dialikta. Bagi Indonesia yang memiliki sejumlah realitas geo – politik dan geo – strategi yang khas, maka model demokrasi yang diterapkan hendaknya meminimalisasi kontradiksi.
Pilihan Negara Indonesia terhadap demokrasi menempatkanya sebagai “the only game in town” justru ditengah – tengah geo – politik masyarakat yang plural. Demokrasi di Indonesia mewadahi corak pluralisme bangsa. Demokrasi memang memberikan tempat bagi kekuasaan kaum mayoritas tetapi kekuasaan tidak boleh digunakan secara mutlak dan memberangus hak – hak kaum minoritas.
Demokrasi politik, idealnya harus selaras denagn demokrasi ekonomi, sehingga antara politik dan ekonomi tidak saling kontradiktif. Budaya politik kita harus dikembangkan untuk memperkokoh tradisi demokrasi. Di Indonesia proses kearah pembudayaan politik itulah yang kini sedang terjadi, yang menjadi soal adalah akselerasi politik dalam arti kehadiranya banyak tata aturan politik sebagai sebuah reformasi , ternyata belum disertai akselerasi budaya. Karena di suatu pihak masa reformasi semestinya diisi dengan pembangunan budaya demokrasi kearah civil society.

Memaknai Demokrasi
1.1 Definisi Demokrasi
Kata demokrasi atau democracy dalam bahasa Inggris di adaptasi dari kata demokratie dalam bahasa Perancis pada abad ke – 16 namun asal kata sebenarnya berasal dari bahasa Yunani demokratia, yang diambil dari kata demos ( rakyat ) dan kratos ( memerintah ). Demokrasi artinya bentuk pemerintahan yang jika dibandingkan dengan monarkhi dan aristokrasi, dijalankan oleh rakyat.
Definisi lain dari demokrasi adlah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau wakil – wakil yang mereka pilih dibawah system pemerintahan yang bebas, atau singkatnya demokrasi adalah kebebasan yang dilembagakan yaitu kebebasan yang didalamnya ada seperangkat aturan – aturan atau system yang dibuat untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
1.2 Katagori Dasar Demokrasi
Demokrasi mempunyai dua katagori dasar yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Demokrasi langsung adalah dimana semua warganegara tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat ikut dalam pembuatan keputusan negara, demokrasi langsung sangat cocok untuk negarayang jumlah anggotanya relative kecil, contoh Negara yang dapat menjalankan demokrasi langsung adalah Athena kuno dimana sebuah majelis hanya terdiri dari 5000 – 6000 orang, sedangakna didalam masyarakat modern dengan tingkat kerumitanya yang cukup besar Negara Ameriak Serikat bagian Timur laut, diamana diadakan rapat kota. Sedangkan pada demokrasi tidak langsung merupakan bentuk yang paling umum dari demokrasi, disini para warga memilih pejabat – pejabat ubtuk membuat keputusan politik yang rumit, merumuskan UU dan menjalankan program untuk kepentingan umum, didalam pemilihan wakil dari pejabat sangat bervariasi, pada tingkat nasional misalnya, para pembuat UU biasanya dipilih dari distrik – distrik yang masing – masing memilih satu wakil atau dengan cara lain yaitu dengan system perwakilan proporsional, dimana setiap parpol diwakili dalam badan legislative menurut presentasenya terhadap seluruh suara di tingkat nasional, dan di dalam menjalankan pemerintahan dalam demokrasi perwakilan pejabat memangku jabatan atas nama rakyat dan tetap bertanggung jawab kepada masyrakat atas tindakan mereka.
1.3 Kekuasaan Mayoritas dan Hak – hak Minoritas
Konsep Mayoritas pada awalnya berkaitan dengan sharing dibidang kekuasaan, disini kekuasaan untuk mengurus dan memerintah masyarakat selalu dihubungkan dengan konsep superioritas dan inferioritas, dan antara dominant dan submisif, anatar ingrup dan outgrup. Karakteristik mayoritas antara lain:
sekelompok orang yang bersikap bahwa merekalah yang superior terhadap kelompok etnik yang inferior;
percaya bahwa kelompk minoritas berbeda maka kelompok minoritas harus dipisahkan;
mereka yang mempunyai rasa takut dan curiga bahwa kelompok minoritas berencana mengeroggoti factor – factor yang menguntungkan kelompok dominan
percaya bahwa kelompok mayoritaslah yang paling berhak dan mengklaim kalu merekalah yang paling berkuasa mempunyai status sosial tinggi dan mempunyai harga diri dan harus dihormati.
Sedangkan konsep minoritas adalah kelompok yang susunan anggotanya memiliki karakteristik yang sama sehingga tetap menampilkan perbedaan dengan kelompok dominant, karakteristik ini, meski tidak tampak dapat dilihat secara fisik sehingga membuat anggota – anggota itu berbeda. Karakteristik kelompok Minoritas antara lain:
- relative krang berpengaruh;
- menunjukan diferensiasi yang berbeda dengan mayoritas;
- selalu distereotip negative;
- diperlakukan dengan tidak adil;
- mempunyai solidaritas internal kelompok yang kuat;
- seringkali kelompok minoritas selalu identik dengan keunggulan yang kurang terkontrol oleh kekuasaan dimana mereka berada yakni kelompok mayoritas yang dominant;
- kelompok minoritas dalam stratifikasi statusnya lebih rendah daripada mayoritas.
Semua demokrasi adalah system dimana warganya bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas, tetapi kekuasaan oleh mayoritas tidak selalu demokratis, tidak seorangpun misalnya akan menyebutkan suatu system adalah adil atau jujur yang mengirimkan 51% pendukungnya menindas sisanya yang 49% atas nama mayoritas, dalam masyarakat demokratis, kekuasaan mayoritas harus digandengkan dengan jaminan atas hak – hak asasi manusia individu. Dane Ravitchmenyatakan bila suatu demokrasi perwakilan bekerja menurut suatu konstitusi yang membatasi hak – hak mendasar bagi semua warganya, bentuk pemerintahan ini adalah demokrasi konstitusional.

1.4 Soko Guru Demokrasi

Hal – hal yang prinsipil dalam demokrasi disebut soko guru demokrasi, soko guru demokrasi antara lain:
kedaulatan rakyat
pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
kekuasaan mayoritas
hak – hak minoritas
jaminan Hak Asasi Manusia
pemilihan yang bebas dan jujur
persamaan didepan hokum
proses hokum yang wajar
pembatasan pemerintah secara konstitusional
pluralisme social , ekonomi dan politik
nilai – nilai toleransi , pragmatisme, kerjasama dan mufakat.

Budaya Demokrasi

2.1 Pengertian Budaya Demokrasi
Menurut Macdridis & Brown menyatakan bahwa budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling percaya yang tinggi antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi ketimbang budaya politik yang diwarnai rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. Kesediaan warga masyrakat untuk saling menolerir keanekaragaman dan konflik antarkelompok maupun kesediaan untuk mengakui keabsahan kompromo juga anat bermanfaat bagi perkembangan demokrasi. Tampak bahwa kedua pakar itu, inti budaya demokrasi adalah kerja sama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi , kesamaderajatandan kompromi. Sedangkan budaya politik nondemokratis ditandai oleh konflik, kecurigaan, keseragamaan, tidak toleran, ketidakpercayaan,kebencian, hirarki, dan ketidaksamaan derajat.
Bransonmenyebutkan bahwa setiap warganegara dalam Negara demokrasi semestinya memiliki civic virtues atau kebijkan – kebijakan kewarganegaraan sebab tanpa hal itu system pemerintahan demokrasi tidak mungkin berjalan sebagaimana mestinya. Inti kebijakan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warganegara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal ini meliputi dua aspek, yaitu:
disposisi kewraganegaraan
adalah sikap – sikap dan kebiasaan – kebiasaan warga Negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta berfungsinya system demokrasi secara sehat. Siakp – sikap dan kebiasaan – kebiasaan semcam itu antaralain:
keadaban ( civility, termasuk hormat kepada orang lain dan penggunaan wacana yang beradab );
tanggung jawab pribadi dan kesediaan unuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan – tindakanya;
disiplin diri dan kesetiaan pada aturan – aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan secara demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar dirinya sendiri;
sikap batin dan kehewndak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi;
toleransi terhadap keanekaragamaan
sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama
mengasihi sesame
murah hati terhadap sesame dan masyarakat luas.
komimen kewarganegaraan
adalah kesetiaan kritis warga Negara terhadap nilai – nilai dan prinsip – prinsip demokrasi. Komitmen itu dapat dipilih menjadi:
- komitmen kepada prinsip – prinsip dasr demokrasi , pembagian kekuasaan Negara, system chek and balance;
- komitmen kepada nilai – nilai dasar demokrasi ( kemerdekaan, persamaan, solidaritas dan persaudaraan )
2.2 Unsur – unsure Budaya Demokrasi

Kebebasan

adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun. Namun, kebebasan bukan keleluasaan untuk melakukan sgala hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal – hal yang bermanfaat bagi masyarakat, dan dengan cara yang tidak melanggar tata aturan yang sudah disepakati bersama. Sebagai nilai, kebebasan merupakan pedoman yang sudah disepakati bersama.

Persamaan

Tuhan menciptakan setiap manusia sebagai pribadi yang unik. Namun, demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda – beda itu hakikatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama , melainkan berbeda satu sama lain. Tetapi di samping perbedaannya, manusia itu sesungguhnya sama derajat di depan Allah, sam derajat dalam nilainya dan harga keluhuranya sebagai manusia dalam masyarkat sama kedudukanya di deoan hokum, politik dan sebagainya. Sebagi nilai, persamaan menjadi pedoman perilaku rakyat berdaulat sehingga mereka mampu menghargai harkat martabat sesamanya; selain itu memiliki kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai – nilai dan prinsip – prinsip kadangkala saling bertentangan.

Solidaritas

Solidaritas adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Nilai solidaritas mengikat manusia yang sama – sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Dalam kehidupan yang demokratis dikenal dengan ungkapan ‘agree to disagree’ yang berati setuju atau tidak setuju. Sebagai nilai solidaritas ini dapat menumbuhkan sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi, mengasihi sesame dan murah hati terhadap sesame warga masyarakat.

Toleransi

Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersikap menenggang( menghargai, membiarkan dan membolehkan) pendirian ( pendapat, pandanga, kepercayaan, kebiasaan kelakuan dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri. Dalam mayarakat demokratis seorang berhak memiliki pandangannya sendiri; tetapi, ia akan memegang teguh pendiriannya itu dengan cara yang toleranterhadap pandangan orang lain yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan pendirianya. Sebagai nilai, toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleranterhadap keanekaragamaan, sikap saling percaya dan kesediaan untuk bekerjasama antarpihak yang berbeda – beda keyakinan, prinsip, pandangan dan kepentingan.
5. Menghormati kejujuran
Adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antar- pihak berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan benih – benih konflik dimasa depan.Kejujuran dalam komunikasi antar warganegara amat diperlukan bagi terbangunya solidaritas yang kokoh antar sesame pendukung masyarakat demokratis. Sebagi nilai, penghormatan terhadap kejujuran akan menumbuhkan integritas diri, sikap disiplin diri, kesetiaan pada aturan – aturan. Sikap – sikap ini diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis.
6. Menghormati Penalaran
Adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberi penalaran akan menumbuhkan kesadaraan bahwa ada banyak alternative untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai penghormatan terhadap penalaran dapat mendorong tumbunya keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan social dan politik
7. Keadaban
Adalah ketinggian tingkat kecerdasaan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana dicerminkan oleh sopan santun dalam bertindak, termasuk penggunaan bahasa tubuh dan berbicara yang beradab. Sebagai nilai kadaban akan menjadi pedoman perilaku warganegara demokrasi yang serba santun, mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, menghindari penggunaan kekerasaan seminimal mungkin dalam menyelesaikan persoalan bersama, dan kepatuhan pada norma – norma yang berlaku dalam kehidupan bersama.
Henry B Mayo ada sejumlah niali operasional yang menjadi landasan pelaksanaan demokrasi, yaitu:
menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga
menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
membatasi penggunaan kekerasaan seminimal mungkin
mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragamaan dalam masyarakat, yang tercermin dalam keanekaragamaan pendapat, keanekaragamaan kepentingan dan tingkah laku
menjamin tegaknya keadilan.
Sedangkan menurut Budiarjo nilai – niali yang terkandung dalam komunisme adalah:
- monoisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan – golongan dalam masyarakat;
- kekerasaan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan Negara yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas;
- Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga semua alat Negara ( polisi, tentara, kejaksaan, dan sebagainya) digunakan untuk mewujudkan komunisme.

Masyarakat Madani

Menurut Patrick civil society adalah konsep yang pengertianya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak kalangan sejak +/- 300 tahun yang lalu. Namun demikian, kebanyakan pakar sependapat bahwa istilah civil society itu berkaitan dengan interaksi – interaksi social yang tidak dikuasai oleh Negara. Lebih dari itu, para pengguna istialah umumnya sependapat bahawa civil society adalah jaringan kerja yang kompleks dari organisasi – organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga – lembaga Negara yang resmi, dan yang bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembaga – lembaga Negara. Sedangakan Lary Diamond mendefinisikan bahwa civil society melingkupi kehidupan social terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari Negara, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama.
Ciri – cirri civil society antara lain:
lahir secara mandiri; wargamasyarakat sendiri membentuknya, bukan penguasa Negara;
keanggotaanya bersifat sukarela, atau atas dasar kesadaran masing – masing anggota;
mencukupi kebutuhannya sendiri, paling tidak untuk sebagian sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah;
bebas atau mandiri dari kekuasaan Negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan pemerintah;
tunduk pada aturan hokum yang berlaku atau seperangkat nilai atau norma yang diyakini bersama.
Ciri terakhir di atas menegaskan keterikatan civil society pada budaya politik yang demokratis. Namun keterikatan ini seringkali dilupakan oleh wargamasyarakat yang baru saja menikmati kebebasan politiknya. Banyak warga sering salah mengartikan konsep kemandirian dari Negara. Mereka beranggapan bahwa mandiri berarti boleh melanggar tatanan hokum yang dibuat oleh Negara. Padahal, semestinya kemandirian itu dijlankan dalam kerangka aturan hokum dan norma masyarakat.
Organisasi – organisasi civil society mungkin juga bertindak sebagai kekuatan social mandiri yang mengontrol atau membatasi penggunaan kekuasaan Negara. Dalam hal ini organisasi – organisasi civil society berfungsi sebagai lawan dari Negara dengan cara menentang pemerintahan yang sewenang – wenang serta melindungi hak – hak kebebasan warganegara. Pemerintahan yang demokrasi diberi kekuasaan untuk melindungi hak – hak kebebasaan seseorang dalam menyatakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi.



Kamis, 02 April 2009

DeTeCtiVe CoNaN







Selasa, 31 Maret 2009

Foto again
















foto-foto
















Plend n I d anCOL




ancol